Selasa, 30 April 2013

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA



WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.

Geopolitik terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya “geo” planet/bumi dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan “politik” selalu berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan. (Preston E. James).

Pada intinya, geopolitik Indonesia adalah cara pengaturan wilayah yang berdeda geografis. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. 

Pandangan Para Pemikir Geopolitik:

1) Pandangan Ratzel dan kjellen

Frederich Ratzel dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).

Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya.

2) Pandangan Haushofer

Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. 

Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.

Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).

Wawasan Nusantara:

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini:
-  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-  TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-  TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional:
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan


Latar Belakang Wawasan Nusantara:

Falsafah Pancasila:
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1)   Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM)
2)    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3)    musyawarah untuk mufakat

Aspek Kewilayahan Nusantara:
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek Sosial Budaya:
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek Kesejarahan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara:
  1. Diyakini kebenarannya oleh masyarakat 
  2. dalam paradigma nasional memiliki spesifikasi
  3. Pancasila sebagai landasan idiil.
  1. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  3. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  4. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara:
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Tujuan Wawasan Nusantara:
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial

Kedudukan Wawasan Nusantara:
Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional

Bentuk Wawasan Nusantara:

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda:
   1.    Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
   2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
  1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara 
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan

Wadah Wawasan Nusantara:
1. Batas Ruang Lingkup
    Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
    a. Nusantara

   2. Tata Susunan Pokok
   Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945.

   3. Tata Susunan Pelengkap
    a. Aparatur negara
    b. Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
    c. Pers

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah (Geografi)
         a.    Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
    b.    Kepulauan Indonesia.
         c.    konsepsi tentang wilayah kelautan
    d.    karakteristik wilayah nusantara

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara:

1. Wadah
     a. Wujud Wilayah
         Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya    
         terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. 

b. Tata Inti Organisasi
         Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang  
         menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem 
         pemerintahan, dan sistem perwakilan. 

c. Tata Kelengkapan Organisasi
         Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran    
         bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,    
         golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara.

Isi Wawasan Nusantara:

a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia 
meliputi:

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh.

c   Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah.
    Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa   
     Indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku 
     dari bangsa Indonesia.

NEGARA HUKUM DAN HAM


NEGARA HUKUM DAN HAM

Negara Hukum disebut Rechtsstaat/Rule of Law bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad 19 dan 20. Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, jaminan Ham dan legalitas hukum. Indonesia adalah negara hukum; seperti tertuang dalam UUD 45 ps 1(3). Negara hukum berkaitan dengan HAM, krn salah satu cirinya adalah adanya jaminan atas HAM.

Negara hukum (rechsstaat/rule of law) adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi(supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Pemerintahan dalam negara hukum harus kon stitusional artinya ada pembatasan kekuasaan dan ada jaminan hak dasar warga negara.(dalam negara komunis/otoriter ada konstitusi tapi tidak konstitusional)

Negara hukum adalah unik, krn negara dipahami sebagai konsep hukum; unik sebab tidak ada negara ekonomi, negara politik dsb. Negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan scr banyak thd urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Negara hukum material adalah negara hukum dalam arti luas(modern), pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan diberbagai lapangan kehidupan. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.

Konsep negara material, pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :


1. adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen meski dibatasi waktu tertentu.

2. hak delegasi yaitu membuat peraturan perundangan dibawah UU

3. droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan2 yang masih enunsiatif.


Negara hukum material (modern/ welfare state) adalah negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.


KESIMPULAN:

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

SARAN-SARAN:

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Minggu, 20 Januari 2013

Perkembangan komponen-komponen Komputer Dari Generasi Pertama Sampai Sekarang



Perkembangan komponen-komponen Komputer Dari Generasi Pertama Sampai Sekarang

GENERASI PERTAMA

     Komputer generasi pertama masih sangat sederhana dan belum kompleks penggunaanya. Komputer generasi pertama belum dapat memperoses masalah-masalah yang rumit. Ukuran komputer generasi pertama sangat besar dan prosesnya pun masih lambat.
Komputer generasi pertama menggunakan tabung vakum (vacuum tube) untuk memproses dan menyimpan data. Tabung vakum berukuran seperti lampu kecil. Tabung vakum cepat panas dan mudah terbakar. Ribuan tabung vakum diperlukan untuk mengoperasikan komputer generasi pertama. Komputer generasi pertama murni berupa peralatan elektronik yang berfungsi untuk membantu ilmuwan menyelesaikan masalah perhitungan matematika secara cepat dan tepat. Ukurannya yang besar mirip komputer induk atau komputer utama.
Contoh komputer generasi pertama adalah ENIAC (Electronic Numerical Integrator And Calculator) yang dibuat oleh Dr John Mauchly dan Presper Eckert tahun 1946.

GENERASI KEDUA

     Komputer generasi kedua menggunakan transistor dan dioda untuk menggantikan tabung vakum, walaupun keduanya juga mudah terbakar. Pada komputer generasi kedua, diperkenalkan cara baru untuk menyimpan data, yaitu dengan penyimpanan secara magnetik. Penyimpanan secara magnetik menggunakan besi-besi lunak yang dililit oleh kawat. Kecepatan proses komputer generasi kedua lebih cepat dibandingkan generasi pertama. Awalnya, komputer generasi kedua menggunakan bahasa program tingkat tinggi, seperti FORTRAN (1954) dan COBOL (1959). Kedua bahasa program itu menggantikan bahasa mesin (low level language). Pada generasi ini, ukuran komputer lebih kecil. Komputer generasi ini digunakan untuk proses data di bidang perniagaan, universitas, dan militer.
Contoh: komputer pada generasi kedua adalah DEC PDP-8, IBM 700, dan IBM 7094.

GENERASI KETIGA

Komputer generasi ketiga dibuat dengan menggabungkan beberapa komponen di dalam satu tempat. tampilan dari komputer juga disempurnakan. Selain itu, pada komputer generasi ketiga penyimpanan memorinya lebih besar dan diletakkan di luar (eksternal). Penggunaan listriknya lebih hemat dibandingkan komputer generasi sebelumnya. Ukuran fisiknya menjadi lebih kecil sehingga lebih menghemat ruang. Komputer generasi ketiga juga mulai menggunakan komponen IC atau disebut chip.Komputer jenis ini dapat digunakan untuk multiprogram.
Contoh: komputer generasi ketiga adalah Apple II, PC, dan NEC PC.

GENERASI KEEMPAT

     Komputer generasi keempat masih menggunakan IC/chip untuk pengolahan dan penyimpanan data. Komputer generasi ini lebih maju karena di dalamnya terdapat beratus ribu komponen transistor. Proses pembuatan IC komputer generasi ini dinamakan pengintegrasian dalam skala yang sangat besar. Pengolahan data dapat dilakukan dengan lebih cepat atau dalam waktu yang singkat. Media penyimpanan komputer generasi ini lebih besar dibanding generasi sebelumnya. Komputer generasi ini sering disebut komputer mikro.
Contohnya: PC (Personal Computer). Teknologi IC komputer generasi ini yang membedakan antara komputer mikro dan komputer mini serta main frame. Beberapa teknologi IC pada generasi ini adalah Prosesor 6086, 80286, 80386, 80486, Pentium I, Celeron, Pentium II, Pentium III, Pentium IV, Dual Core, Core to Duo, Quad Core, Core i3, i5, i7, Ivy bridge (buatan Intel), dan ada juga AMD K6, Athlon dsb. Generasi ini juga mewujudkan satu kelas komputer yang disebut komputer super.

GENERASI KELIMA

Komputer generasi kelima memang belum terwujud karena komputer generasi ini merupakan komputer impian masa depan. Pembuatan bentuk komputer generasi kelima tentunya akan lebih kompleks. Komputer generasi kelima ini diperkirakan mempunyai lebih banyak unit pengolahan yang bekerja secara serentak untuk menyelesaikan lebih dari satu masalah dalam waktu bersamaan. Komputer generasi ini juga mempunyai memori yang besar. Komputer impian ini diperkirakan akan mempunyai kepandaian tersendiri atau dapat membuat keputusan sendiri. Sifat luar biasa komputer ini disebut sebagai kecerdasan buatan.

GENERASI KEENAM

KOmputer Generasi ke-6Generasi komputer ke-enam merupakan generasi komputer masa depan. Coba bayangkan bagaimana teknologi komputer di masa depan, bisakah Anda membayangkannya? Saat ini saja dengan komputer di hadapan kita, segala pekerjaan dapat kita kerjakan dengan mudah. Kita bisa browsing apa saja yang kita butuhkan dengan komputer saat ini. Dengan teknologi saat ini saja, kita seolah-olah sudah bisa menggenggam dunia.
Gambaran komputer masa depan dapat dibayangkan seperti pada gambar di bawah ini.
Para ahli sedang mengadakan penelitian untuk membuat mikrooptik dan input-output audio yang memungkinkan untuk dipasang dalam komputer masa depan. Selain itu, saat ini para ahli sedang mencoba untuk merancang komputer yang tidak memerlukan penulisan dan pembuatan program oleh user. Komputer tanpa program (programless computer) inilah yang nantinya mungkin menjadi ciri utama generasi komputer masa depan yang sangat canggih. Selain itu, komputer generasi ke-enam ini menggunakan komponen ULSI (Ultra Large Scale Integration) yang dapat memuat hingga jutaan komponen dalam suatu chip tunggal.
Disisi teknologi yang lain, beberapa ahli komputer mempunyai keyakinan bahwa suatu saat akan tercipta biochip yang terbuat dari protein sitetis. Rencananya, biochip ini akan ditanam pada robot dan robot yang ditanami biochip ini akan menjadi manusia tiruan. Sungguh luar biasa teknologi komputer dimasa mendatang.
Kemungkinan Komputer Masa Depan
Ciri-ciri komputer masa mendatang di antaranya adalah lebih canggih dan lebih murah serta memiliki kemampuan diantaranya melihat, mendengar, berbicara, dan berpikir serta mampu membuat kesimpulan seperti manusia. Ini berarti komputer memiliki kecerdasan buatan yang mendekati kemampuan dan prilaku manusia. Kelebihannya lagi, komputer memiliki kecerdasan untuk memprediksi sebuah kejadian yang akan terjadi, bisa berkomunikasi langsung dengan manusia, dan bentuknya semakin kecil. Yang jelas komputer masa depan akan lebih menakjubkan dari komputer yang ada dihadapan Anda saat ini.
Pada perkuliahan sebelumnya, telah dijelaskan mengenai arsitektur dan organisasi komputer dimana yang paling sering berubah adalah organisasi komputer, sedangkan arsitektur dari komputer relatif sama dari generasi ke generasi. Namun, pada perkembangan komputer generasi ke-enam ini, komputer mengalami perubahan arsitektur serta organisasi komputer sekaligus. Karena arsitekturnya berubah maka organisasi dari komputer generasi ini juga berubah.
Dari segi arsitektur, komputer generasi ke-enam ini tidak lagi terdapat program atau yang disebut dengan programless computer. Jadi komputer ini tidak lagi membutuhkan penulisan dan pembuatan program oleh programmer.
Dari segi organisasi, komputer generasi ini akan semakin kecil dan kemampuannya semakin canggih seperti kemampuan melihat, mendengar, berbicara dan lain sebagainya.